Berbicara
tentang HAM, di era sekarang banyak sekali penyimpangan dari nilai-nilai yang
terkandung di dalamnya, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media
sosial.
Banyak sekali orang yang salah dalam menyikapi HAM, beberapa oknum menyalah gunakan HAM sebagai tameng untuk melindungi keinginan mereka yang bertolak belakang dengan beberapa norma yang ada.
HAM sendiri harus sesuai dengan nilai-nilai moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum, sebagaimana dikutip dari pendapat Prof. Mahfud MD bahwa Negara Indonesia menganut paham Particular Human Rights. Sedangkan LGBT merupakan perbuatan yang dilarang karena bertentangan dengan Norma Agama, Norma Kesusilaan, Pancasila dan UUD 1945.
Pada kasus LGBT dalam Piala Dunia 2022 Qatar, HAM kembali berperan besar sebagai tameng. Ada beberapa tim nasional dengan terang-terangan berkampanye dan mendukung LGBT berupa mengenakan ban kapten One Love pada lengannya serta beberapa pendukung membawa atribut pelangi kedalam area stadion.
Kenapa sih Qatar melarang kampanye LGBT?
Qatar sendiri merupakan negara dengan mayoritas penduduknya pemeluk agama Islam. Qatar memberikan peraturan tentang dilarang berkampanye LGBT namun banyak yang tidak memperdulikan larangan tersebut.
Mereka meminta hak mereka untuk berkampanye dengan membawa bendera dengan simbol pelangi serta menggunakan atribut bertuliskan One Love, terlepas dari itu mereka tidak menghargai Qatar sebagai tuan rumah dan memprotes peraturan tersebut.
Lalu gimana tanggapan pihak FIFA?
FIFA menerima banyak laporan penyitaan atribut pelangi, dari bendera hingga kaos yang dikenakan, mereka pun tidak menerima hal tersebut dan memprotes melalui media sosial.
Setelah kasus tersebut kontroversi di media sosial, akhirnya FIFA mengizinkan bendera pelangi boleh dibawa masuk kedalam stadion tempat berlangsungnya Piala Dunia Qatar 2022.